Apa Tujuan Legalisasi ke Kedutaan
Tujuan legalisasi ke kedutaan adalah untuk memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan di negara asal diakui secara resmi oleh otoritas di negara tujuan. Proses ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan administratif di negara tujuan, seperti pengajuan visa, izin kerja, atau studi, dan memastikan dokumen tersebut sah dan valid secara hukum. Legalisasi oleh kedutaan menjamin bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi dan disahkan oleh instansi resmi, baik di negara asal maupun oleh perwakilan negara tujuan. Dengan demikian, legalisasi ini mempermudah proses hukum dan administrasi di negara tujuan, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional yang mengatur pengakuan dokumen antarnegara.
